Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam

Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam - Menikah itu termasuk ibadah, jadi bagi anda yang akan menikah harus meluruskan niat terlebih dahulu bahwa pernikahan ini semata-mata hanya untuk melaksanakan perintah Alloh Subhna wa Ta’ala serta mengikuti Sunnah Rasul.

Karena nikah itu termasuk ibadah sehingga tata caranya juga harus sesuai dengan tuntunan agama Islam. Dalam hal ini, ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai. Untuk lebih jelasnya yuk kita simak selengkapnya.


Syarat Nikah Dalam Islam


Pernikahan adalah menyatukan dua insan dalam ikatan suci, diperlukan kesiapan mental dan juga kematangan diri untuk mengarungi bahtera pernikahan. Agar pernikahan tersebut dianggap sah, ada beberapa syarat dan rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi yaitu :

A. Syarat Nikah Dalam Islam


1. Kedua Pengantin Beragama Islam

Kedua mempelai baik laki-laki dan perempuan yang sama-sama beragama Islam harus melangsungkan pernikahan berdasarkan ajaran Islam. Tidak sah sebuah pernikahan jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara Islam.


2. Bukan Laki-Laki Mahram Bagi Calon Istri

Ikatan pernikahan bagi laki-laki yang masih termasuk mahram bagi calon istri hukumnya adalah haram. Maka dari itu, sebelum melangsungkan pernikahan sebaiknya mengecek riwayat keluarga terlebih dahulu dengan baik.

Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam

3. Mengetahui Wali Nikah

Sebelum proses akad nikah berlangsung, maka harus sudah ditentukan terlebih dahulu siapa wali nikah dari pihak mempelai perempuan.

Orang yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah kandung dari pihak mempelai perempuan itu sendiri. Namun, jika sang ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal atau berhalangan hadir karena kondisi yang tidak memungkinkan seperti sakit keras, maka orang yang berhak menjadi wali mengikuti ketentuan seperti keterangan di atas.

Selain itu, dalam ajaran Islam terdapat juga wali hakim yang bisa berfungsi sebagai wali dalam pernikahan Islam.

Kemudian, pihak mempelai laki-laki juga wajib mengetahui asal-usul calon perempuan yang hendak dinikahi.


4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji

Bagi seseorang yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini tercantum dalam sebuah hadis berikut :

“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432).


5. Tidak Ada Paksaan

Yang namanya pernikahan harus berlandaskan dari kesadaran serta keinginan dari kedua belah pihak, bukan atas dasar paksaan dari pihak manapun.


B. Rukun Nikah Dalam Islam


Selain syarat nikah dalam Islam, ada hal lain yang juga harus dipenuhi yaitu rukun nikah dalam Islam. Apa saja rukun nikah dalam Islam itu, silahkan cek di bawah ini :


1. Ada Mempelai Laki-Laki

Pernikahan dimulai saat akad nikah dilaksanakan, dimana calon mempelai laki-laki mengikat perjanjian dengan wali nikah dari mempelai perempuan.

Dengan begitu, calon mempelai laki-laki wajib hadir di acara akad nikah dan tidak boleh diwakili. Pasalnya, akad nikah ini merupakan tahap penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki.


2. Ada Mempelai Perempuan

Sah nya suatu ikatan pernikahan dalam Islam adalah ketika ada pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Karena Islam melarang kepada laki-laki untuk menikahi perempuan yang haram dinikahi.

Seorang laki-laki haram menikhai perempuan yang terikat pertalian darah, hubungan sepersusuan, dan hubungan kemertuaan.


3. Ada Wali Nikah Bagi Perempuan

Selain adanya kedua mempelai baik mempelai laki-laki maupun perempuan, prosesi pernikahan juga membutuhkan kehadiran wali dari mempelai perempuan.

Adapun orang yang paling berhak menjadi wali perempuan adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.


4. Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-Laki

Dalam proses pernikahan juga harus menghadirkan dua orang saksi laki-laki dengan syarat beragama Islam, laki-laki baligh, berakal, merdeka, dan adil.

Orang yang menjadi saksi ini bisa berasal dari pihak keluarga atau orang yang terpercaya. Pasalnya, tanpa kehadiran saksi pernikahan dianggap tidak sah di mata hukum dan agama.


5. Ijab dan Kabul

Dalam proses akad nikah dan ijab kabul merupakan sebuah janji suci kepada Allah subhna wa Ta’ala, di hadapan penghulu, wali perempuan, dan dua orang saksi laki-laki. Kedua mempelai sudah sah menjadi pasangan suami istri ketika mempelai laki-laki mengucapkan kalimat “Saya terima nikahnya....”

Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel