SIM C Telah Resmi Dibagi Menjadi Tiga Golongan
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan kelengkapan surat yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM sendiri menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Biasanya, SIM bisa dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki kemampuan atau skill untuk mengemudikan kendaraan.
Di Indonesia sendiri, kepemilikan SIM ini menjadi hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, disebutkan bawha orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Penggolongan SIM C
Berdasarkan peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Sejak 19 Februari 2021 bersamaan dengan keluarnya aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C resmi akan dibagi menjadi tiga golongan.
Adapun perbedaan dari ketiganya, terletak pada kapasitas silinder mesin yang dimiliki serta minimal usia saat mendaftar. Secara umum bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.
"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5/2021.
Menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2, perbedaan antara ketiga golongan ini ada pada kapasitas silinder mesinnya. Berikut ini pembagian SIM C berdasar pada kapasitas mesin motor yang dimiliki:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Sementara perbedaan yang kedua, menurut Perpol No 5/2021 pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu :
- SIM C menjadi SIM CI
- SIM CI menjadi SIM CII
Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Usaha ini dilakukan kepolisian, sebab untuk motor berkapasitas besar punya cara berbeda untuk dikendalikan. Sehingga, menuntut kesehatan fisik dan psikologi yang berbeda pula untuk pengendara agar tetap mendukung keselamatan saat berkendara.
Belum ada Komentar untuk "SIM C Telah Resmi Dibagi Menjadi Tiga Golongan"
Posting Komentar